Correct Article 16
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Dalam hal Emiten tidak lagi memiliki Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten wajib:
a. menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya hal dimaksud; dan
b. memperoleh peringkat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Emiten tidak lagi memiliki peringkat.
Your Correction
