Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Emiten tidak lagi memiliki Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya hal dimaksud; dan b. memperoleh peringkat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Emiten tidak lagi memiliki peringkat.
Your Correction