Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan peringkat yang berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
Your Correction