Correct Article 14
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Perusahaan Pemeringkat Efek terkait dengan Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9, Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
Your Correction
