Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting, Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan b. penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya.
Your Correction