Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Peringkat Tahunan diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek, penyampaian dan/atau pengumuman atas seluruh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7.
Your Correction