Correct Article 7
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
(1) Dalam hal Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. Peringkat Tahunan yang diperoleh; dan
b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
Your Correction
