Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Emiten yang akan menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum harus: a. memperoleh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan b. memuat Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan tanggal penerbitan peringkat dalam Kontrak Perwaliamanatan dan Prospektus. (2) Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat informasi paling sedikit: a. keunggulan atau kelebihan Emiten dan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk serta kaitannya dengan kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; b. kelemahan Emiten dan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk serta kaitannya dengan risiko yang dihadapi oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; c. simbol Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang mencerminkan informasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; d. masa berlaku Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu 1 (satu) tahun setelah peringkat tersebut diterbitkan; dan e. prospek. (3) Dalam hal Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek, masing-masing peringkat tersebut wajib dimuat dalam Kontrak Perwaliamanatan dan Prospektus.
Your Correction