Correct Article 3
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
(1) Emiten yang akan menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran Umum harus:
a. memperoleh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dari Perusahaan Pemeringkat Efek; dan
b. memuat Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan tanggal penerbitan peringkat dalam Kontrak Perwaliamanatan dan Prospektus.
(2) Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat informasi paling sedikit:
a. keunggulan atau kelebihan Emiten dan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk serta kaitannya dengan kemampuan Emiten untuk memenuhi kewajiban atas Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
b. kelemahan Emiten dan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk serta kaitannya dengan risiko yang dihadapi oleh pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk;
c. simbol Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang mencerminkan informasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. masa berlaku Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yaitu 1 (satu) tahun setelah peringkat tersebut diterbitkan; dan
e. prospek.
(3) Dalam hal Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek, masing-masing peringkat tersebut wajib dimuat dalam Kontrak Perwaliamanatan dan Prospektus.
Your Correction
