Correct Article 2
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Current Text
Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk kewajiban pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham, yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum.
Your Correction
