Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk kewajiban pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham, yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum.
Your Correction