Correct Article 28
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Setiap anggota Direksi wajib menghadiri rapat Direksi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah rapat Direksi dalam periode 1 (satu) tahun.
(3) Direksi dapat melaksanakan rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(4) Direksi wajib melaksanakan rapat bersama dengan Dewan Komisaris paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan dapat dilaksanakan melalui tatap muka dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Your Correction
