Correct Article 24
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
Anggota Direksi dilarang:
a. memanfaatkan jabatannya pada PVML tempat anggota Direksi menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan PVML tempat anggota Direksi menjabat;
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari PVML tempat anggota Direksi menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS;
c. memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional PVML tempat anggota Direksi menjabat selain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan
d. memberikan kuasa umum kepada pihak lain yang mengakibatkan pengalihan tugas dan fungsi Direksi.
Your Correction
