Correct Article 23
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Direksi wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PVML dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengelola PVML sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;
d. memastikan agar PVML memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS;
e. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada Dewan Komisaris secara akurat, relevan, dan tepat waktu;
f. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada DPS secara akurat, relevan, dan tepat waktu; dan
g. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ PVML dan DPS.
(2) Direksi berwenang mewakili PVML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(3) Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
Your Correction
