Correct Article 21
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari:
a. pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, calon yang bersangkutan mengungkapkan Benturan Kepentingan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan.
(3) Dalam hal berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat Benturan Kepentingan atau potensi Benturan Kepentingan dari mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan calon anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sehubungan dengan pencalonan yang bersangkutan pada PVML, Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan pengawasan yang diperlukan.
(4) PVML wajib melaksanakan penetapan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan terkait tindakan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
