Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dilarang melakukan rangkap jabatan: a. sebagai DPS pada perusahaan yang sama; b. sebagai anggota direksi dan/atau pejabat eksekutif pada perusahaan dan/atau lembaga lain; c. sebagai anggota dewan komisaris pada lebih dari 2 (dua) perusahaan dan/atau lembaga lain; d. pada jabatan lain yang dapat menimbulkan Benturan Kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi; dan/atau e. pada jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal anggota Direksi: a. bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan PVML pada perusahaan anak, yang menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada perusahaan anak yang dikendalikan oleh PVML; b. merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan komisaris pada anak perusahaan yang dikendalikan oleh asosiasi; c. merupakan pengurus asosiasi yang menjalankan tugas fungsional menjadi dewan komisaris pada lembaga berdasarkan penunjukan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai anggota Direksi. (3) Pelaksanaan tugas anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a wajib mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris; dan/atau b. ayat (2) huruf d dilaporkan kepada Dewan Komisaris. (4) Terhadap anggota Direksi yang akan menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau huruf d, wajib membuat pernyataan untuk: a. menjaga integritas; b. menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan; dan c. menghindari tindakan yang dapat merugikan PVML dan/atau menyebabkan PVML melanggar prinsip kehati-hatian, selama menjabat sebagai anggota Direksi.
Your Correction