Correct Article 19
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML melakukan tindakan korektif terhadap tindakan:
a. pengangkatan bagi calon anggota Direksi;
dan/atau
b. pemberhentian, penggantian, dan/atau pengunduran diri bagi anggota Direksi, dapat disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui instruksi tertulis dan/atau perintah tertulis sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perintah tertulis.
(2) Dalam hal terjadi:
a. pemberhentian anggota Direksi;
b. anggota Direksi berhalangan tetap; atau
c. anggota Direksi mengundurkan diri, yang mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari jumlah minimal anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, PVML wajib mengangkat pengganti anggota Direksi dimaksud.
(3) PVML wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkatan pengganti anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pemberhentian anggota Direksi, anggota Direksi berhalangan tetap, dan/atau mengundurkan diri.
Your Correction
