Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatan berakhir melalui pemberitahuan tertulis kepada PVML. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan korektif terhadap pengunduran diri anggota Direksi. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk menilai pengunduran diri dilakukan secara sukarela, terdapat unsur paksaan, atau kondisi lain. (4) PVML wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction