Correct Article 13
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) wajib mengangkat salah seorang anggota Direksi sebagai direktur utama atau yang setara.
(2) Dalam hal diperlukan, PVML dapat mengangkat anggota Direksi lain sebagai wakil direktur utama atau yang setara.
(3) PVML wajib memastikan direktur utama atau yang
setara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan pemegang saham perseorangan dalam PVML yang sama dan/atau memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua baik horizontal maupun vertikal dengan pemegang saham perseorangan dalam PVML yang sama.
Your Correction
