Correct Article 3
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib memiliki standar operasional prosedur yang memadai mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik untuk seluruh kegiatan usaha PVML yang ditetapkan oleh Direksi.
(2) PVML wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
