Correct Article 2
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Current Text
(1) PVML wajib menerapkan prinsip Tata Kelola yang Baik dalam setiap kegiatan usahanya pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
(2) Prinsip Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterbukaan;
b. akuntabilitas;
c. tanggung jawab;
d. independensi; dan
e. kewajaran.
(3) Penerapan Tata Kelola yang Baik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan nilai PVML bagi Pemangku Kepentingan, khususnya Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya agar PVML memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional;
b. meningkatkan pengelolaan PVML secara profesional, efektif, dan efisien;
c. meningkatkan kepatuhan Organ PVML dan DPS serta jajaran di bawahnya agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika dan nilai moral yang tinggi, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial PVML terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;
d. meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional;
e. mewujudkan PVML yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, kompetitif, dan memenuhi prinsip pelindungan konsumen; dan
f. meningkatkan kontribusi PVML dalam perekonomian nasional.
(4) Penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit diwujudkan dalam:
a. pelaksanaan tugas dan wewenang pemegang saham dan RUPS;
b. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi;
c. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris;
d. pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang DPS;
e. kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
f. penerapan manajemen risiko;
g. penerapan strategi antifraud;
h. penerapan fungsi kepatuhan;
i. penerapan fungsi audit internal dan audit
eksternal;
j. penanganan Benturan Kepentingan;
k. penerapan kebijakan remunerasi;
l. keterbukaan informasi;
m. etika bisnis;
n. kebijakan pembiayaan;
o. penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
dan
p. rencana bisnis.
(5) Dalam melakukan kegiatan usaha, PVML wajib menyelenggarakan kegiatan usahanya secara sehat dan mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan industri jasa keuangan yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Selain penerapan Tata Kelola yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PVML harus mengikuti perkembangan dinamika industri untuk mendorong penerapan Tata Kelola yang Baik pada PVML.
Your Correction
