Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang selanjutnya disebut PVML adalah lembaga jasa keuangan yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi. 2. Perusahaan Pembiayaan adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa kepada masyarakat, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 3. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan hukum yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 4. Perusahaan Modal Ventura adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 5. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata- mata mencari keuntungan termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 6. Perusahaan Pergadaian adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak, termasuk yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. 7. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi adalah badan hukum INDONESIA yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet. 8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. 9. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat PVML yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. 10. Tata Kelola yang Baik bagi PVML yang selanjutnya disebut Tata Kelola yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan oleh organ PVML untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai PVML bagi seluruh pemangku kepentingan secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika. 11. Organ PVML adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi PVML yang berbadan hukum koperasi. 12. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap PVML, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha PVML, seperti debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, anggota/pemegang saham, karyawan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah. 13. Debitur adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menerima pembiayaan dan/atau pinjaman dari PVML atau konsumen baik badan usaha atau orang perseorangan yang melakukan perjanjian pembiayaan dan/atau pinjaman berdasarkan Prinsip Syariah. 14. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki saham atau yang setara dengan saham pada PVML dan/atau mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian atas PVML dimaksud. 15. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan/atau anggaran dasar bagi PVML berbadan hukum perseroan terbatas atau yang setara bagi badan hukum berbentuk koperasi. 16. Direksi adalah organ PVML yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PVML untuk kepentingan PVML, sesuai dengan maksud dan tujuan PVML serta mewakili PVML, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi. 17. Dewan Komisaris adalah organ PVML yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi bagi PVML yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi PVML yang berbentuk badan hukum koperasi. 18. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah pihak yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan PVML agar sesuai dengan Prinsip Syariah. 19. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya dan/atau anggota DPS, yaitu tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan/atau anggota DPS atau hubungan lain yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen. 20. Pihak Independen adalah pihak di luar PVML yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham, dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau PSP, atau hubungan dengan PVML yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen. 21. Pejabat Eksekutif adalah pejabat PVML yang bertanggung jawab langsung kepada anggota Direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional PVML. 22. Benturan Kepentingan adalah keadaan dimana terdapat konflik antara kepentingan ekonomis PVML dan kepentingan ekonomis pribadi, keluarga, dan kelompok pemegang saham dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, Pejabat Eksekutif, dan/atau DPS, serta pegawai PVML.
Your Correction