Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor31/310/KEP/DIR tentangPenyediaan Dana untuk Pengembangan Sumber Daya Manusia Bank Umum; b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 347, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6251); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 352, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5630); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio) Bagi Bank Umum(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 369, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5809); e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5848) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5929); f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 tentang KewajibanPemenuhan Rasio Pendanaan StabilBersih (Net Stable Funding Ratio) Bagi Bank Umum(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6099); g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perkreditan Rakyat (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6284); h. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6424); i. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6440); j. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan k. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 10. Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction