Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf asecara triwulanan sejak posisi akhir bulan Desember 2020 sampai dengan posisiakhir bulan Maret 2022. (2) Bank menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b secara bulanan sejak posisi akhir bulan November 2020 sampai dengan posisi akhir bulan Maret 2022. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikansecara luring kepada Otoritas Jasa Keuanganpaling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan. (4) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya. 8. KetentuanPasal10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction