Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang melakukan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lainhanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga atau margin/bagi hasil/ujrahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (1) menyampaikan Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan dan/atau Penyediaan Dana Lainyang Dinilai BerdasarkanKetepatan Pembayaran. (2) Bank yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)menyampaikan: a. Laporan Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi; dan b. Laporan Rekapitulasi Stimulus Kredit atau Pembiayaan Restrukturisasi. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Bank melaporkankredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan dengan menambahkan keterangan “COVID19”. 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal9 diubahdan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction