Correct Article 7B
PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia untuk tahun 2020 dan 2021.
(2) BUK atau BUS dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana penyediaan dana pendidikan sepanjang telah mendapatkanpersetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
Your Correction
