Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. (2) Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Kredit bagi BPR atau pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari penerapan perlakuan akuntansi restrukturisasi kredit atau pembiayaan. (4) Kredit bagi BUK atau pembiayaan bagi BUS atau UUS yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah dalam penilaian tingkat kesehatan bank. (5) Bank dapat menyesuaikan mekanisme persetujuan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati- hatian. (6) Mekanisme persetujuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus tercantum dalam pedoman internal Bank sebagai satu kesatuan dengan pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. 3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 6A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal6A (1) Bank harus melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b terhadap kemampuan debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) untuk dapat bertahan sampai dengan berakhirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) yang direstrukturisasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019maupun Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Dalam hal Bank telah menilai bahwa debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) tidak dapat bertahan, Bank melakukan: a. penilaian kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kualitas aset; dan b. pembentukan cadangan. (4) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tercantum dalam pedoman internal Bank sebagai satu kesatuan dengan pedoman penetapan debitur yang terkena dampak penyebarancoronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a. 4. Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IVA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IVA LIKUIDITAS DAN PERMODALAN 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 7C, dan Pasal 7D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction