Correct Article 2
PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi terhadap:
a. debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19)
termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
b. BUK, BUS, atau UUSsebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).
(2) Bagi debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebijakan:
a. penetapan kualitas aset; dan
b. restrukturisasi kredit atau pembiayaan.
(3) Bank dalam menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap memperhatikan penerapan manajemen risiko sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko Bank.
(4) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit:
a. memiliki pedoman untuk MENETAPKAN debitur yang terkena dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19)yang paling sedikit memuat:
1. kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19); dan
2. sektor yang terkena dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19);
b. melakukan penilaian terhadap debitur yang mampu terus bertahan dari dampak coronavirus disease 2019 (COVID-19)dan masih memiliki prospek usaha sehingga dapat diberikan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
c. membentuk cadangan untuk debitur yang dinilai tidak lagi mampu bertahan setelah
dilakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
d. mempertimbangkan ketahanan modal dan memperhitungkan tambahan pembentukan cadangan untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dalam hal Bank akan melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem; dan
e. melakukan uji ketahanan secara berkala terhadap potensi penurunan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dan pengaruhnya terhadap likuiditas dan permodalan Bank.
(5) Kebijakanbagi BUK, BUS, atau UUS sebagai dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kebijakan likuiditas dan permodalan.
(6) BUK, BUS, atau UUSdalam menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
