Correct Article I
PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Lembaran Negara
Tahun 2020Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6480) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) Pasal 2 diubah, dan ditambahkan1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
