Correct Article 30
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) UUS harus memiliki modal kerja pada saat pendirian paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Modal kerja UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disisihkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Pembiayaan dan ditempatkan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA.
(3) Modal kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan di dalam surat keputusan Direksi yang disetujui oleh Dewan Komisaris.
Your Correction
