Correct Article 29
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan Pembiayaan Syariah berdasarkan Prinsip Syariah wajib membentuk UUS.
(2) Perusahaan Pembiayaan yang menerima pendanaan berdasarkan Prinsip Syariah wajib menyalurkannya berdasarkan Prinsip Syariah.
(3) Anggaran dasar Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS wajib memuat maksud dan tujuan Perusahaan untuk menjalankan kegiatan Pembiayaan Syariah dalam anggaran dasarnya.
(4) UUS wajib mempunyai pembukuan terpisah dari Perusahaan Pembiayaan.
Your Correction
