Correct Article 28
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan persetujuan diterima secara lengkap.
(2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan:
a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2);
b. klarifikasi terhadap calon tenaga kerja asing dalam hal diperlukan; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing kepada Perusahaan bersangkutan.
(4) Dalam hal permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai alasan penolakan.
Your Correction
