Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi paspor yang masih berlaku; b. daftar riwayat hidup tenaga kerja asing yang dipekerjakan, disertai dengan fotokopi dokumen yang mencerminkan bidang keahliannya; c. rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama tenaga kerja asing dimaksud dipekerjakan; dan d. rencana penempatan dalam susunan organisasi dan bidang tugas yang menjadi tanggung jawab tenaga kerja asing disertai dengan alasan penggunaan tenaga kerja asing. (3) Permohonan persetujuan mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
Your Correction