Correct Article 24
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan dilarang menangani selain fungsi:
a. teknologi informasi;
b. manajemen risiko; dan
c. fungsi lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
b. jangka waktu penggunaan masing-masing tenaga kerja asing paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diperpanjang 1 kali paling lama 1 (satu) tahun;
c. menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja INDONESIA; dan
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk keimigrasian.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta Perusahaan memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(4) Perusahaan wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) untuk memberhentikan tenaga kerja asing yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
Your Correction
