Correct Article 23
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengetahuan tentang INDONESIA, terutama mengenai ekonomi, budaya, dan bahasa INDONESIA; dan
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk keimigrasian.
(2) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing yang diperkerjakan sebagai Direksi wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi yang merupakan warga negara INDONESIA.
(3) Perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing yang diperkerjakan sebagai Dewan Komisaris wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen)
anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara INDONESIA.
Your Correction
