Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib menyelenggarakan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia untuk setiap tahun. (2) Pengembangan kemampuan dan pengetahuan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan. (3) Perusahaan wajib menganggarkan dan merealisasikan paling sedikit 2,5% (dua koma lima persen) dari biaya sumber daya manusia Perusahaan untuk pengembangan dan pelatihan sumber daya manusia.
Your Correction