Correct Article 10
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
Dalam hal Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan:
a. memiliki kepemilikan asing secara langsung dan/atau tidak langsung melampaui 85% (delapan puluh lima persen); dan
b. bukan merupakan perseroan terbuka dan tidak memperdagangkan sahamnya di bursa efek, Perusahaan tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.
Your Correction
