Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan: a. memiliki kepemilikan asing secara langsung dan/atau tidak langsung melampaui 85% (delapan puluh lima persen); dan b. bukan merupakan perseroan terbuka dan tidak memperdagangkan sahamnya di bursa efek, Perusahaan tersebut dikecualikan dari batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sepanjang tidak melakukan perubahan kepemilikan.
Your Correction