Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepemilikan asing pada Perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melebihi85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perusahaan. (2) Batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Perusahaan yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa. (3) Dalam hal Perusahaan membutuhkan penambahan modal dari pemegang saham asing karena: a. tidak memenuhi ketentuan rasio permodalan dan ekuitas minimum; dan/atau b. terdapat permasalahan likuiditas, yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha Perusahaan, batasan kepemilikan asing pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui. (4) Dalam hal terdapat pelampauan batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perusahaan wajib menyesuaikan batas kepemilikan asing dalam jangka waktu sesuai rencana penyesuaian batas kepemilikan asing yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Ketentuan mengenai batasan kepemilikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dikecualikan bagiPerusahaan yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan di bidang ketenagalistrikan dan/ataupelayaran.
Your Correction