Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: a. finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan, bagi Perusahaan Pembiayaan; atau b. finance, pembiayaan, disertai dengan kata syariah dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah. (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan nama Perusahaan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perseroan terbatas.
Your Correction