Correct Article 5
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) PSP.
(2) Dalam hal pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP lebih dari 1 (satu) pihak maka Perusahaan wajib MENETAPKAN semua pemegang saham yang memenuhi kriteria sebagai PSP tersebut menjadi PSP.
Your Correction
