Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Saham Perusahaan dilarang dimiliki oleh pihak selain: a. warga negara INDONESIA; b. warga negara asing; c. badan hukum INDONESIA; d. badan hukum asing; e. pemerintah pusat; dan/atau f. pemerintah daerah. (2) Warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menjadi pemilik Perusahaan hanya melalui transaksi di bursa efek. (3) Ketentuan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Perusahaan yang tercatat di bursa efek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Your Correction