Correct Article 18
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Untuk dapatdikecualikan dari kewajiban terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Perusahaan wajib memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan pengecualian dari kewajiban terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. rincian jenis dan nilai agunan yang dimiliki Perusahaan berdasarkan posisi laporan bulanan terakhir; dan
b. rencana strategis pengembangan kegiatan usaha dan jenis agunan yang akan dikelola dalam jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Your Correction
