Correct Article 16
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Current Text
(1) Perusahaan wajib terdaftar menjadi anggota lembaga pencatatan aset.
(2) Perusahaan yang memperolehizin usaha setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal penetapan izin usaha.
Your Correction
