Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakanatas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (2); b. pemeriksaan setoran modal; c. analisis kelayakan atas rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (2) huruf k; d. penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan/atau anggota DPS; dan e. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan. (4) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha. (5) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction