Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib mempunyai susunan organisasi yang menggambarkan secara jelas paling sedikit fungsi: a. administrasi dan akuntansi; b. pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan; c. manajemen risiko, pengendalian internal, dan kepatuhan; d. penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; e. pengelolaan sistem informasi; f. layanan pengaduan konsumen; g. pengendalian fraud; dan h. literasi dan inklusi keuangan. (2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan prosedur kerja secara tertulis. (3) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencerminkan adanya pengendalian internal yang baik. (4) Perusahaan wajib memiliki pegawai yang bertanggung jawab atas masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didukung paling sedikit dengan sistem pengolahan data yang dapat menghasilkan informasi yang lengkap, akurat, terkini, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengambilan keputusan.
Your Correction