Correct Article 1
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dilaksanakan berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kemanfaatan;
c. kepastian hukum;
d. keterbukaan;
e. akuntabilitas;
f. keadilan;
g. pelindungan konsumen;
h. edukasi; dan
i. keterpaduan.
Your Correction
