Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 71

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap perubahan kepemilikan Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rencana perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimuat dalam rencana bisnis Perusahaan. (3) Pemenuhan persyaratan terkait pencantuman rencana perubahan kepemilikan dalam rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi Perusahaan yang akan melakukan perubahan kepemilikan untuk memenuhi: a. rasio permodalan; b. rasio modal inti terhadap modal disetor; c. modal inti minimum; dan/atau d. gearing ratio, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perusahaan pembiayaan syariah dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan. (4) Setiap perubahan kepemilikan melalui pengambilalihan harus memperoleh persetujuan di dalam RUPS setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakibatkan oleh adanya penambahan modal disetor, penambahan modal disetor dimaksud dilarang dilakukan selain dalam bentuk: a. setoran tunai; b. konversi/pengalihan saldo laba; c. konversi/pengalihan pinjaman; dan/atau d. saham bonus. (6) Dalam hal Perusahaan memperdagangkan sahamnya di bursa efek, kewajiban persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika terdapat perubahan PSP. 30. Di antara Pasal 71 dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction