Correct Article 70
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
Larangan bagi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor
selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69.
29. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
