Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Larangan bagi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor selain Kantor Cabang UUS menjadi Kantor Cabang UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69. 29. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction