Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Larangan bagi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58. 22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction