Correct Article 59
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
Larangan bagi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap peningkatan status kantor selain Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
22. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
