Correct Article 54
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
(1) Perusahaan yang akan melakukan penutupan Kantor Cabang wajib mencantumkan rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan.
(2) Kewajiban pencantuman rencana penutupan Kantor Cabang dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikecualikan dalam hal terdapat keadaan kahar yang menyebabkan Perusahaan harus menutup Kantor Cabang yang dimiliki.
(3) Perusahaan wajib melaporkan penutupan Kantor Cabang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penutupan Kantor Cabang.
(4) Pelaporan penutupan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. bukti pemberitahuan rencana penutupan Kantor Cabang yang memuat prosedur pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur;
b. bukti pengalihan atau penyelesaian hak dan kewajiban Debitur; dan
c. bukti pengalihan pelayanan Kantor Cabang yang ditutup ke kantor pusat atau Kantor Cabang lain.
19. Pasal 55 dihapus.
20. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
