Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS wajib melakukan Pemisahan UUS jika: a. UUS memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau b. terdapat perintah Otoritas Jasa Keuangan dalam konsolidasi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. modal inti UUS telah mencapai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan b. nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total aset Perusahaan Pembiayaan induknya, berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir yang diaudit oleh akuntan publik. (3) Perusahaan Pembiayaan melakukan Pemisahan UUS dengan cara: a. mendirikan Perusahaan Pembiayaan Syariah baru; atau b. mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan Syariah yang telah memperoleh izin usaha. (4) Perusahaan Pembiayaan wajib melakukan pemisahan UUS paling lama 12 (dua belas) bulan sejak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal selama proses Pemisahan UUS, aset dan/atau modal inti UUS menurun dan tidak lagi mencapai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kondisi dimaksud tidak menghilangkan kewajiban Perusahaan Pembiayaan, untuk melakukan Pemisahan UUS. (6) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Pemisahan UUS kepada Perusahaan Pembiayaan yang telah memiliki UUS dalam pengembangan dan penguatan industri Pembiayaan Syariah. 15. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction