Correct Article 15A
PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura
Current Text
(1) Asosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus mendapat persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Asosiasi harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi
anggaran dasar atau anggaran rumah tangga;
b. kode etik; dan
c. struktur kepengurusan.
Your Correction
