Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 46 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit harus memuat: 1. nama dan tempat kedudukan; 2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; 3. modal disetor; 4. kepemilikan; dan 5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS; b. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; c. daftar pemegang saham, berupa: 1. daftar Pemegang Saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau pemilik manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh pemegang saham; 2. daftar anggota berikut jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, bagi Perusahaan berbentuk badan hukum koperasi; d. data pemegang saham selain PSP: 1. orang perseorangan, dengan melampirkan: a) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; b) fotokopi nomor pokok wajib pajak; c) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan d) surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa: 1) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; 2) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan; 3) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; 4) tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 5) tidak pernah menjadi PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; 2. badan hukum, dilampiri dengan: a) akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan anggaran dasar mengenai kegiatan usaha, permodalan, struktur pemegang saham, dan kepengurusan yang terakhir, disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, pencatatan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan nonkonsolidasi terakhir sebelum penyetoran modal yang telah ditandatangani oleh Direksi atau yang setara dari pemegang saham; c) fotokopi nomor pokok wajib pajak; dan d) data Direksi badan hukum dari pemegang saham selain PSP, meliputi: 1) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku; 2) fotokopi nomor pokok wajib pajak; 3) daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm; dan 4) surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa: a) pemegang saham tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; b) pemegang saham tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan; c) pemegang saham tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; d) pemegang saham tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan e) pemegang saham tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; 3. Pemerintah Pusat, dilampiri dengan fotokopi PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara Republik INDONESIA untuk pendirian Perusahaan; atau 4. Pemerintah Daerah, dilampiri dengan fotokopi peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan; e. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa: 1. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain; dan 2. sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman; f. fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana, bagi calon pemegang saham orang perseorangan; g. akta risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang disertai dengan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang; h. fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk: 1. bukti setoran tunai dari pemegang saham; 2. rekening koran Perusahaan sejak tanggal penyetoran modal dari pemegang saham sampai dengan tanggal pengajuan izin usaha; dan 3. fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan yang bersangkutan pada: a) salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan; atau b) salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang dilegalisasi oleh bank yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha; i. bukti sertifikasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi sesuai dengan susunan organisasi pada saat pengajuan permohonan izin usaha; j. bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha paling sedikit berupa: 1. susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan personalia; 2. prosedur kerja; 3. daftar aset tetap dan inventaris; 4. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat kantor Perusahaan beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan; 5. contoh perjanjian pembiayaan; 6. contoh akad Pembiayaan Syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah; 7. infrastruktur sistem informasi; dan 8. nomor pokok wajib pajak; k. rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama paling sedikit memuat: 1. visi, misi, dan strategi bisnis; 2. kebijakan dan rencana manajemen, meliputi: a) rencana kegiatan usaha; b) rencana pengembangan atau perluasan kegiatan usaha; c) rencana permodalan; d) rencana pendanaan; e) rencana pengembangan dan/atau perubahan jaringan kantor atau saluran distribusi; f) rencana pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informasi; dan g) rencana kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan; 3. laporan posisi keuangan awal; 4. proyeksi secara bulanan atas: a) laporan posisi keuangan; b) laporan laba rugi komprehensif; dan c) laporan arus kas, beserta asumsi yang digunakan; dan 5. proyeksi rasio dan pos tertentu; l. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan hukum asing dengan pemegang saham INDONESIA, bagi Perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing, paling sedikit memuat: 1. komposisi permodalan dan rincian kewenangan, paling sedikit memuat ketentuan mengenai hak suara, pembagian keuntungan dan kerugian, dan penunjukan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan; dan 2. kewajiban pemegang saham berbentuk badan hukum asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai bidang keahliannya; m. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya; n. fotokopi pedoman pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; o. fotokopi pedoman tata kelola perusahaan yang baik bagi Perusahaan; dan p. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan untuk pemberian izin usaha. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan/atau anggota DPS. 12. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction